Tutorial

Ketahui Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Mudah Tidak Lama

Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai sebenarnya mudah sekali, tidak membutuhkan banyak waktu serta tenaga. IMEI atau sering orang kenal dengan Internasional Mobile Equipment Identity sebagai nomor internasional guna mengidentifikasi perangkat handphone, komputer, dan tablet yang tersambung ke dalam jaringan seluler.

Untuk nomor IMEI sendiri jumlahnya 15 digit, yang mana dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code. Dialokasikan langsung oleh Global System’ for Mobile Association. IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik iPhone dan Android. Apabila Anda membeli perangkat ponsel, salah satu hal perlu dilakukan yakni pengecekan terhadap nomor IMEI.

Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga memastikan terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak. Perintah sendiri telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak tahun 2020 tepatnya bulan November. IMEI telah dijadikan sebagai point penting guna melihat apakah ponsel Anda adalah barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal. Ada beberapa cara mendaftar IMEI di Indonesia.

Cara Daftar IMEI Melalui Bea CukaiCara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Cepat dan Mudah

Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai sendiri terbatas untuk unit ponsel, komputer, dan tablet yang dibawa sebagai bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri. Untuk ponsel yang bisa masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Apabila ponsel tersebut dibawa sebagai bawaan penumpang, maka Anda perlu melakukan registrasi data IMEI lewat situs Bea Cukai. Bukan hanya itu saja, Anda bisa melakukan registrasi di Elecytonik Customs Declaration. Hal ini juga berlaku bagi Anda tiba di bandara tertentu.

Saat sudah tiba di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda peroleh dari pengisian form registrasi. Anda juga harus menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice. Hal ini agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan serta pastinya memperlancar perjalanan Anda.

Langkah Pendaftaran

Registrasi IMEI melalui operator seluler tersebut untuk warga negara asing atau WNA yang mana berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari. Akan tetapi, mereka yang tinggalnya lebih dari 90 hari bisa mendaftarkan IMEI mereka ketika kedatangan. Berikut cara pendaftarannya:

  1. Anda pertama kali harus mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Android atau bisa juga langsung mengunjungi situs resmi Bea Cukai.
  2. Setelah terunduh isilah formulir registrasi IMEI.
  3. Anda tinggal daftarkan QR Code dan kode registrasi.
  4. Bawalah koper ke petugas inspeksi.
  5. Berikutnya tinggal scan QR Code kepada petugas.
  6. Tunggulah konfirmasi persetujuan dari petugas resmi.
  7. Apabila sudah, maka secara otomatis IMEI Anda telah terdaftar.
  8. Biaya yang Anda butuhkan untuk Mendaftar IMEI

Setelah Anda tahu cara pendaftaran dan registrasi IMEI via Bea Cukai. Kini selanjutnya Anda harus tahu biaya yang dikeluarkan ketika mendaftar IMEI. Anda hanya tinggal membayar bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPH sebesar 10% apabila Anda mempunyai NPWP.

Akan tetapi, apabila Anda tidak mempunyai NPWP, maka PPH wajib dibayarkan 20% saja. Terlihat mudah sekali bukan cara pendaftaran IMEI. Untuk pendaftaran melalui Bea Cukai termasuk cara lebih mudah dan simpel. Karena sudah tersedia aplikasi benesisi digital.

Dimana aplikasi tersebut penggunaannya mudah tidak ribet. Hanya dengan basis laptop/komputer, tablet atau bahkan smartphone dan jaringan internet saja. Sudah bisa mendaftar IMEI. Pokoknya akan membuat Anda sendiri menghemat waktu.

Kini Anda sudah tahu cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, kini giliran Anda mencoba secepatnya. Anda Juga harus tahu bahwa gratis tidak dipungut oleh biaya apapun, pajak lain nanti akan dikenai pada perangkat impor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker